Pimpinan DPR Apresiasi Anggota Kembalikan Gratifikasi 700 juta
Pimpinan DPR mengapresiasi positif tindakan salah seorang anggota DPR dari Partai Demokrat yang mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 700 juta ke KPK.
"Itu harus menajdi contoh tak hanya bagi anggota DPR, tetapi juga lembaga lainnya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan, di Gedung DPR, Selasa, (8/1).
Dia mengatakan, secara pribadi Priyo mengapresiasi anggota DPR yang mengembalikan uang tersebut. "Saya agak terkejut juga ada yang mendapat hadiah sebesar itu," paparnya.
Sebelumnya, dalam siaran Persnya, Juru bicara KPK Johan Budi KPK menjelaskan seorang anggota FPD DPR 'Mr X' mendapatkan penghargaan dari KPK karena mengembalikan gratifikasi RP 700 juta. Anggota DPR tersebut mengembalikan gratifiaksi terbesar sepanjang 2012.
Selain kepada anggota DPR dari Partai Demokrat itu, KPK juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak lainnya. Mereka yang mendapat penghargaan itu antara lain Kementerian Keuangan sebagai kementerian dengan laporan terbanyak, Bank Jabar Banten sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang paling banyak melapor, Sekretariat DPR, dan seorang pegawai Bank Jabar Banten Kantor Cabang Pembantu Pangandaran dengan laporan gratifikasi yang nilainya paling kecil. Sepanjang 2012 ini, KPK menerima 1.158 laporan gratifikasi. Dari ribuan laporan tersebut, 643 di antaranya sudah diproses. (si)/foto:iwan armanias/parle.